News

KPU Diminta Verifikasi ke Lapangan Buntut Dugaan 52 Juta Data Pemilih Aneh

Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto angkat bicara soal pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membantah temuan 52 juta data aneh dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

Menurut Dendi, KPU RI sepatutnya mengecek langsung ke lapangan soal temuannya tersebut.

“Perlu verifikasi faktual di lapangan,” kata Dendi kepada Inilah.com, Jumat (23/6/2023).

Dia menjelaskan, verifikasi itu dibutuhkan untuk menguji validitas data pemilih yang dinilai aneh. Dendi mencontohkan, salah satu keanehan menyangkut pemilih yang namanya hanya terdiri satu atau dua huruf saja.

Lebih lanjut, Dendi menilai, nama yang terdiri dari satu atau dua huruf maupun sejumlah keanehan lain seperti nama pemilih dengan tanda tanya tidak lazim jika dikaitkan dengan budaya di Indonesia.

“Dalam surat yang kami sampaikan ke KPU sudah kami tunjukan data-data DPS mana yang janggal. Misalnya data nama yang hanya dua huruf, KPU tinggal melihat data tersebut,” ujar dia menegaskan.

Soal mengapa dirinya tidak turun langsung melakukan verifikasi, Dendi menerangkan, hal itu disebabkan data yang dirilis KPU sangat terbatas.

“Kami, partai dan bawaslu tidak bisa melakukan verifikasi faktual karena data DPS yang dirilis KPU tidak memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), kecamatan, kabupaten, dan provinsi,” ujar Dendi menambahkan.

Sebelumnya, anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU RI optimistis tidak ada data aneh dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

“Insya Allah tidak ada data aneh dalam. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), dan nanti ditingkatkan jadi DPT,” kata Betty di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Betty menjelaskan, pihaknya ya siap mempertanggungjawabkan segala data dalam DPT Pemilu 2024 yang dijadwalkan akan ditetapkan pada 2-4 Juli 2023 atau usai rekapitulasi secara nasional dari data-data di daerah-daerah.

Ia mengakui, data pemilih yang dinilai aneh dalam DPS Pemilu 2024 menyangkut nama pemilih dengan satu, dua, dan tiga huruf.

Betty membuktikan, KPU memang menemukan pemilih yang namanya hanya terdiri atas satu, dua, dan tiga huruf dengan menunjukkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para pemilih tersebut.

“Kok ada sih nama orang dengan satu huruf, dua huruf? Memang ada, lalu mau dihapus?” ucap Betty.

Berikutnya, ada pula temuan data pemilih yang berusia di atas 100 tahun.

“Ada juga dugaan (pemilih berusia) di atas 100 tahun, tapi ada dalam daftar pemilih kita. Lah memang ada, lalu harus kami hapus?” kata Betty menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button