Koordinator Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Nany Afrida bersama Koalisi Sipil Masyarakat Pembaruan KUHAP menilai perlu adanya perbaikan pembahasan RUU KUHAP. Alasannya karena ada pasal yang mengganggu kebebasan Pers.
“Kita melihat ada beberapa pasal di dalam KUHAP itu yang ternyata kita anggap mengganggu kebebasan Pers. Misalnya sidang itu tertutup, atau harus streaming, harus ada izin dari ketua pengadilan. Kita merasa itu mengganggu kerja-kerja pers yang harusnya transparan, kita harus tahu apa yang terjadi di dalam,” kata Nany kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Ia berharap, usai adanya pertemuan informal dengan Komisi III pembahasan itu bakal dikaji kembali bahkan dicopot.
“Itu kalau bisa dicopot dari situ, kalau bisa dihapuskan. Karena itu hak semua bangsa, itu kan ada hubungan dengan kepentingan umum ketika sebuah proses pengadilan itu terjadi,” ujarnya menambahkan.
Nany menekankan, alasan dari Komisi III terkait usulan persidangan dilakukan secara tertutup tidak bisa dibenarkan.
“Itu tidak bisa menjadi alasan. Tapi kalau di luar pengadilan mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya. Gimana cara nutupinya? Nggak mungkin juga,” jelas Nany.
Dirinya berharap perlu adanya akses terbuka bagi kerja jurnalis atas apa yang terjadi di dalam pengadilan.
“Makanya kami dari AJI itu semangat untuk, kalau bisa jangan mengganggu kerja-kerja kita lah sebagai jurnalis. Ini 6 tahun terakhir, proses pembuatan legislasi itu kan banyak kritik dari masyarakat. Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual itu mungkin tertutup. Kita kan punya etika soal itu,” tandasnya.