News

Ada Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Kasus Bupati Langkat

KPK menyinggung soal adanya pihak yang coba halangi proses penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Adapun tim penyidik sempat mengalami kesulitan untuk menggeledah rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.  Bupati Langkat nonaktif itu sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022).

“KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak. Untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Ali Fikri tak memberkan pihak yang mencoba menghalangi pencarian bukti oleh penyidik dalam kasus ini. Namun ia memastikan KPK bakal memproses hukum pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus yang menyeret Bupati Langkat nonaktif itu.

“Kami menghimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif. Hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” tutur Ali.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin. Lalu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

KPK menjerat Muara Perangin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menjerat Terbit Perangin dan lainya melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button