News

Ada Tujuh Daerah yang Terapkan PPKM Level 4

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menetapkan empat daerah lagi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk level 4. Sehingga total daerah yang terapkan PPKM level 4 menjadi tujuh daerah.

“Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Safrizal menjelaskan selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.

​​​​​​​Safrizal menyebutkan Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.

Safrizal menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM yaitu untuk wilayah Jawa-Bali. Selain itu juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Dia menjelaskan untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Sedangkan, daerah evel 2 dari 205 menjadi 63 daerah dan level 1 mengalami penurunan dari 63 menjadi 3 daerah.

“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah,” ujarnya.

Tapi, menurut dia tren dari gelombang COVID-19 kali ini optimis akan menurun pada pekan depan.

“Kita optimis bahwa tren peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” ujar Safrizal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button