News

Ada Upaya Pembusukkan KPU, Bawaslu Turut Berkontribusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus jadi sasaran tembak dari segala arah, perlahan tapi pasti segala permasalahan yang membelit akan makin mengkerdilkan KPU di mata publik. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi mengendus ada upaya pembusukkan yang terstruktur terhadap KPU.

Yang terbaru, sambung dia wajah KPU kembali tertampar ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan perintah melalui putusan sidangnya untuk memberikan kesempatan verifikasi perbaikan bagi Partai Prima.

“Saya melihat ada upaya yang dilakukan untuk menurunkan level confidence institusi KPU itu sendiri, dimulai Partai Ummat, kemudian berlanjut Partai Prima, dan yang sangat saya khawatirkan lama lama distrust terhadap institusi KPU semakin turun ke level paling bawah,” ujarnya saat dihubungi inilah.com di Jakarta, dikutip Senin (27/3/2023).

Pangi khawatir jika terus begini, bisa memunculkan kesan bahwa KPU tidak siap menyelenggarakan Pemilu 2024. Kemudian, dimanfaatkan oleh sekelompok yang haus kekuasaan untuk menggulirkan lagi wacana penundaan pemilu.

“Apa jadinya kalau masyarakat atau publik sudah punya hipotesis terlanjur tidak percaya sama KPU, lembaga apa yang bisa kita percaya sebagai penyelenggara pemilu kecuali KPU, bagaimana mungkin ada upaya gerakan secara sistematis menurunkan trust terhadap KPU dengan kasus kasus yang terus menghantam KPU, stigma KPU tidak independen, tidak fair, dikendalikan. Lama-lama citra institusi KPU secara kelembagaan merosot tajam ke titik nadir terindah,” jelasnya.

Dengan tegas Pangi menyatakan Bawaslu secara tidak langsung turut berkontribusi dalam upaya pembusukkan KPU. “Bawaslu merusak dan saya katakan Bawaslu tak bedanya dengan KPU, suka membuat polemik, gaduh dan tidak bekerja untuk pemilu yang berkualitas dan integritas,” ujarnya.

Kendati demikian, Pangi tak alergi dengan turut sertanya Partai Prima. Hanya saja, cara penyelesaian yang dipilih oleh Bawaslu kurang tepat. Semestinya persoalan ini bisa diselesaikan antara Bawaslu, Partai Prima dan KPU secara internal, tak perlu dibawa ke ruang publik seperti sekarang ini.

“Saya happy saja partai politik bisa banyak sebagai peserta pemilu, yang mulai saya khawatirkan adalah bagaimana memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU. Harusnya para lembaga ini mengurangi ribut di panggung publik yang membuat institusi tersebut makin distrust,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

salah salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button