Market

Ada yang Kebelet Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, DPR Kritik Sri Mulyani

Ternyata, rencana kenaikan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, belum pernah dibahas di DPR. Kontan saja,  politisi senayan mempertanyakan rencana tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin mengatakan, RAPBN 2024 belum juga dibahas namun pemerintah sudah mencanangkan rencana kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.

“Kita minta pemerintah jelaskan kepada DPR terkait keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024,” papar Puteri, Jakarta, dikutip Kamis (10/11/2022).

Puteri menjelaskan, rencana penaikan cukai rokok hingga 10 persen, seharusnya dibahas bersama dan mendapat persetujuan DPR, sesuai Undang-undang Cukai dalam pasal 5 ayat 4. Yang berbunyi: penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

“Kementerian Keuangan serta Komisi XI perlu segera melakukan pembahasan secara komprehensif mengenai rencana kebijakan ini. Bagaimanapun, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR sebelum ditetapkan. Hal ini telah diatur pada pasal 5 ayat (4) UU Cukai,” ujar puteri politisi senior Partai Golkar, Ade Komarudin itu.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk dua tahun sekaligus sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Pada sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5 persen hingga 11,75 persen. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11 persen hingga 12 persen. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5 persen.

Kader Partai Golkar ini, mengimbau pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok. Mengingat, kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan.

Selain rokok, kenaikan tarif cukai juga terjadi pada rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan 5 tahun ke depan. Rata-rata tarif cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL naik 6 persen setiap tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button