News

Ade Yasin Merasa Tidak Bersalah, KPK: Nanti Kita Buktikan

KPK tidak mempermasalahkan dan menganggap biasa pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin yang merasa tidak bersalah dalam perkara suap kepengurusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). KPK siap membuktikan keterlibatan Ade Yasin pada saat persidangan nanti.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, sebagai tersangka, Ade Yasin memiliki hak ingkar. Tugas KPK ke depan untuk membuktikan sangkaannya.

“KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Ali Fikri meminta, pihak-pihak lain yang terkait kasus ini bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. “Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya dihadapan tim penyidik,” kata dia.

Ade Yasin merasa tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Dia menilai suap yang diberikan kepada auditor BPK Jabar merupakan inisiatif anak buahnya.

“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin, usai ditetapkan tersangka.

Dia merasa tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menyuap auditor BPK. “Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Ade Yasin selaku Bupati Bogor ingin pemerintahan yang dipimpinnya mendapatkan WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK jabar. KPK menduga suap diberikan untuk mengondisikan susunan tim audit interim sekaligus mengarahkan agar tidak mengaudit proyek-proyek tertentu.

“AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat,” kata Firli, dalam konferensi pers penetapan tersangka.

Dalam perkara ini KPK menersangkakan delapan orang termasuk Ade Yasin. Mereka yaitu Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Sedangkan dari unsur tim pemeriksa BPK yakni Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah. KPK telah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah dinas Ade Yasin dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam menelusuri kasus ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button