News

Adik Johnny Plate Kembalikan Uang Rp534 Juta, Kejagung Pastikan dari BAKTI Kominfo

Misteri seputar sumber dana sebesar Rp534 juta yang telah dikembalikan oleh Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, akhirnya terkuak.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang tersebut berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Meskipun ia sendiri tidak mempunyai jabatan atau ikatan hukum dengan instansi negara tersebut.

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kejagung pun mengamini bahwa GAP sama sekali tak punya campur tangan langsung dalam proyek yang digagas Kominfo. Maka dari itu, Kuntadi menyampaikan bahwa kuat dugaan bahwa aliran dana ke kantong GAP tak lepas dari peran serta Johnny selaku Menteri Kominfo.

“Terkait dengan posisi adiknya, sesuai keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (GAP). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini,” lanjut Kuntadi.

Saat disinggung apakah Johnny mengakui atau sekadar mengetahui bahwa ada aliran dana yang mengalir ke saku sang adik, Kuntadi enggan menjawab. “Terkait dengan materi tentu saja kami tidak bisa menyampaikan,” sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, GAP telah mengembalikan uang sebesar Rp534 juta terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Kita juga ingin tau fasilitas yang telah dinikmati oleh sodara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kuntadi mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh yang bersangkutan. Pun dalam kesempatan itu, GAP menurut Kuntadi juga mengakui pada periode tersebut terdapat faslitas yang didapatkan dari BAKTI Kominfo.

“Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 dari pihak lainnya yang terkait. Di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita,” lanjut dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button