News

Adopsi Ilegal, Pelaku Jual Bayi ke Lampung Seharga Rp15 Juta

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor membongkar perdagangan orang dengan modus adopsi ilegal bayi yang dilakukan pelaku bernama Suherman (SH) untuk dijual seharga Rp15 juta ke wilayah Lampung.

Kepala Seksi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana menuturkan, penjualan bayi dengan modus adopsi baru pertama kali dilakukan Suherman, tetapi pihaknya berhasil menghentikan aksi Suherman dengan menangkapnya.

Mungkin anda suka

“Baru saru (bayi)  ke Lampung, ya pertama kali langsung ditangkap,” kata Desi kepada Inilah.com, Kamis (29/9/2022).

Dia menuturkan, Suherman menjalankan aksinya sendirian dengan menyebarkan informasi melalui media sosial untuk membuka peluang adopsi bayi yang dihasilkan dari luar ikatan pernikahan. Kini, Suherman mendekam di  ruang tahanan Satreskrim Polres Bogor.

“Ya betul sendiri, ditahan di Satreskrim Polres Bogor,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanudin mengatakan, akan terus mendalami dugaan adanya keterkaitan Suherman dengan jaringan perdagangan anak sehingga dapat memutus rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya,” ujar Iman saat dikonfirmasi Inilah.com, Kamis (29/9/2022).

Penyidik, lanjutnya, telah mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah dokumen dan uang tunai Rp15 juta.

Iman menuturkan, pihaknya juga berhasil menggagalkan adopsi ilegal lima bayi yang masih dikandung ibunya. Sekaligus, Polres Bogor juga menggagalkan aksi perdana Suherman menjual bayi ke Lampung.

“Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini ketiga kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai yang bersangkutan melahirkan anaknya,” terang Iman.

“Sementara itu satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan dan saat ini  anaknya tersebut diserahkan ke dinas sosial kabupaten bogor,” lanjutnya.

Suherman bakal dijerat Pasal 83 junto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perubahan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp3 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button