Adu Kuat Data Kemenkeu Vs Celios, Kenaikan PPN 12 Persen Sengsarakan Rakyat Miskin hingga Gen Z


Di tengah semakin kuatnya penolakan masyarakat terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengekalim sejumlah dampak positifnya. Walah.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam hal ini, pemerintah sepakat bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan menyasar barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Selanjutnya, Kemenkeu berkaca dari kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen pada 2022 yang dinilai berdampak positif kepada empat sektor. Yakni, meningkatkan lapangan kerja, mengerek jumlah pekerja formal, kenaikan PPh 21 per tahun, dan inflasi menjadi lebih rendah. “Pasca kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen, pasar tenaga kerja melesat, daya beli melonjak, inflasi merendah,” tulis Kemenkeu, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dijelaskan, terjadi kenaikan serapan pekerja di rentang waktu 2015-2019, rata-rata kenaikannya 2,4 juta pekerja per tahun, atau setara 2 persen. Ketika kenaikan PPN 11 persen diberlakukan pada 2022, angkanya melonjak 3,2 persen atau setara 4,2 juta pekerja.

Periode 2023-2024, rata-rata kenaikan pekerja mencapai 4,7 juta pekerja, atau setara 3,4 persen. Artinya, terjadi peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan dengan sebelum PPN naik 11 persen.

Dari sisi peningkatan pekerja formal, sepanjang 2015-2019, rata-rata kenaikannya mencapai 1,9 juta pekerja per tahun. Atau setara 3,8 persen. Ketika penerapan PPN 11 persen, kenaikannya mencapai 3,6 persen yang setara dengan 1,9 juta pekerja. Periode 2023-2024, kenaikan rata-rata jumlah pekerja formal mencapai 3,6 juta pekerja per tahun, atau setara 6,4 persen.

Sepanjang 2015-2019, PPh 21 mengalami kenaikan rata-rata Rp8,5 triliun atau setara 7,2 persen. Saat PPN ditetapkan 11 persen, PPh 21 melejit 16,3 persen menjadi Rp24,5 triliun. Sepanjang 2023-2024 kenaikan rata-rata per tahun mencapai Rp33,2 triliun atau 19,35 persen.

Dari sisi inflasi, sepanjang 2015-2019, mengalami kenaikan rata-rata per tahun mencapai 3,17 persen. Sedangkan saat penerapan PPN 11 persen pada 2022, inflasinya naik 5,51 persen. Periode 2023-2024, rata-rata kenaikan inflasi per tahun mencapai 2,08 persen.

Kajian Celios

Bak bumi dan langit jika disandingkan antara data Kemenkeu dengan kajian dari sejumlah ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Kenaikan PPN 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 sarat mudarat.

Misalnya, Celios mengitung, harga barang dan jasa terkena PPN 12 persen yang harus dibayarkan konsumen mengalami kenaikan 9 persen. Sedangkan angka inflasi 2025 bakal naik menjadi 4,11 persen jika PPN jadi dikerek 12 persen. Jadi, bukan naik 1 persen seperti yang digembar-gemborkan Kemenkeu.

“Kenaikan harga sebesar 9 persen itu, mendorong kenaikan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 0,14 persen. Pada akhirnya, konsumsi rumah tangga dan dunia usaha bakal anjlok hingga 0,37 persen,” tulis Celios.

Selanjutnya Celios menggunakan kajian dengan 3 skenario yakni PPN 12 persen, 10 persen dan 8 persen. Hasilnya semakin membongkar ‘pembenaran’ dari Kemenkeu.

Untuk sektor ekspor, ketika PPN 8 persen, nilai ekspor bertambah Rp23,39 triliun. Ketika PPN 10 persen, nilai ekspor naiknya hanya Rp11,63 triliun pada. Namun jika PPN dipatok 12 persen, nilai ekspor justru anjlok alias minus Rp11,63 triliun.

Logikanya, ketika ekspor turun bermakna produksi di dalam negeri sedang seret. Perusahaan atau pabrik terpaksa mengurangi produksi yang berarti pengurangan pekerja. Bukan malah menyerap tenaga kerja. “Pada tarif PPN 12 persen ada potensi PHK sebanyak 550 ribu tenaga kerja,” ungkap Celios.

Beban keluarga miskin, rentan miskin dan menengah, menurut Celios, harus menanggung tambahan pengeluaran untuk belanja bulanan jika PPN naik menjadi 12 persen. Masing-masing sebesar Rp101.880/bulan atau Rp1.222.566/tahun, Rp153.871/bulan atau Rp1.846.455/tahun dan Rp354.293/bulan atau Rp4.251.522/tahun.

Kalangan Gen Z juga akan mengalami nasib serupa. Pokoknya berat jika PPN jadi naik 12 persen.  Mereka harus menanggung kenaikan pengeluaran atau belanja sebesar Rp1,75 juta per tahun.