Market

AEPI: Sri Mulyani Tahan Duit Kompensasi Rp139 Triliun, Utang PLN Menggunung

Analis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menyebut, pemerintah belum membayar dana kompensasi setrum ke PT PLN (Persero) Rp138 triliun. Alhasil, PLN harus menumpuk utang untuk operasional.

Salamuddin, mengatakan, pada 2020, pemerintah seharusnya membayar dana kompensasi subsidi listrik kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp79 triliun. Kalau tak dibayar, operasional pabrik setrum pelat merah ini jelas terganggu.

Diterangkan, dana kompensasi adalah dana yang harus dibayarkan pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero/PLN), karena tidak adanya penyesuaian tarif listrik golongan non subsidi. “Hal ini dikarenakan pemerintah menahan tarif atau tidak melakukan penyesuaian tarif berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan,” papar Salamuddin kepada Inilah.com, Selasa (10/5/2022).

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, lanjutnya, pemerintah harus membayar dana kompensasi ke PLN sebesar Rp 79 triliun pada 2020. Karena pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik non subsidi tidak naik sejak 2017.

Kata Salamuddin, Fitch Rating Singapura menyatakan, PLN sangat bergantung kepada dana kompensasi untuk mempertahankan operasional jangka menengah. Lantaran,
PLN tidak dapat mempertahankan EBITDA tanpa subsidi dan pendapatan kompensasi. Jika digabungkan, jumlahnya sekitar Rp66 triliun pada 2020, dibandingkan dengan EBITDA sebesar Rp74 triliun.

Tahun ini, lanjutnya, dana kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah terus menggunung, sebagai akumulasi dari penundaan pembayaran. Sejauh ini, pemerintah hanya mencatat namun tidak membayarkan tepat waktu. “Inilah yang menjadi masalah besar bagi PLN,” tuturnya.

Evaluasi lembaga internasional, kata Salamuddin, pemerintahan Jokowi memiliki catatan hitam. Di mana, terjadi keterlambatan pembayaran dana kompensasi dalam tiga tahun terakhir.

Akibatnya, lanjut Salamuddin, PLN kesulitan mempertebal modal kerja. Sejak 2020, mengarah ke leverage yang lebih tinggi. Leverage adalah penggunaan pinjaman dana atau modal untuk meningkatkan keuntungan dalam sebuah bisnis. Pinjaman dana ini menambah ekuitas untuk mengembangkan bisnis, termasuk operasional perusahaan.

Setahun kemudian, diperkirakan terjadi peningkatan subsidi dan pendapatan dana kompensasi. Seiring kenaikan penjualan listrik, keringanan tarif berkelanjutan, pembekuan tarif, dan kenaikan harga komoditas terutama minyak dan gas.

Sejatinya, jumlah utang dana kompensasi pemerintaham Jokowi kepada PLN mengalami penurunan 10,9% pada 2020. Karena penjualan listrik dan biaya pasokan listrik per unitnya turun. Kala itu, pemerintah membatasi harga batu bara dan gas alam untuk PLN guna menahan biaya. “Utang kompensasi pemerintah kepada PLN mencapai Rp66 triliun, menurut Fitch Rating,” ungkapnya.*

Ketika penjualan listrik meningkat ke level normal, PLN mencatatkan kenaikan penjualan listrik 5,77% pada tahun 2021. Hal ini merujuk penyataan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi bahwa penjualan setrum 2021 sebesar 257.634 Giga Watt hour (GWh). Meningkat ketimbang 2020 sebesar 243.583 GWh.

Namun, kenaikan penjualan listrik bukan berarti berita baik bagi PLN. Semuanya berubah menjadi beban keuangan dan kerugian potensial, serta akumulasi pendapatan kompensasi yang tidak kunjung dibayar pemerintah. Untuk bertahan hidup, PLN terpaksa bersandar kepada utang untuk membiayai operasional perusahan.

Kini, nasib PLN bergantung Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kapan utang dama kompensasi yang sebesar Rp139 triliun masuk brangkas PLN. Kalau tak dibayar, PLN masuk daftar BUMN bergelimang utang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button