News

Agus Nurpatria Divonis Dua Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dijatuhkan atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Namun, Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Agus secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Agus justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Putusan vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Agus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button