News

Ahli Digital Forensik Jadi Saksi Sidang Irjen Teddy Minahasa

Sidang lanjutan Irjen Teddy Minahasa dalam perkara peredaran narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, rencananya bakal menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan keterangan dengan Irjen Teddy duduk sebagai terdakwa.

Mungkin anda suka

“Terdakwa Teddy Minahasa, saudara sehat?” tanya Hakim Ketua Jon Sarman usai membuka sidang di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.

“Alhamdulilah sehat, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Saat ditanya ke jaksa penuntut umum (JPU) soal saksi yang akan dihadirkan pada sidang hari ini, jaksa menyebut satu saksi, ahli bahasa, belum mengonfirmasi kehadirannya hingga sidang dimulai.

“Mohon izin Yang Mulia, bahwa hari ini kami penuntut umum telah memanggil dua orang ahli. Namun yang hadir saat ini barulah satu orang, jadi yang satunya belum mengonfirmasi ke kami, jadi kami mengajukan satu dulu Yang Mulia sambil menunggu adanya konfirmasi sambil berjalan,” ujar jaksa kepada majelis hakim.

Adapaun saksi ahli yang sudah hadir hari ini, adalah ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto.

Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Tedddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Dalam dakwaannya, Jenderal bintang dua itu bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Menurut jaksa, Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button