News

Ahmad Gozali Sayangkan Tonny Permana Gagal Paham Peta Masalah

Kuasa hukum Ahmad Gozali, Alloys Ferdinand menyayangkan Kuasa hukum Tonny Permana, Chandra Sinaga yang membuat pernyataan tanpa ketelitian.

“Tidak fahamnya peta masalah yang kami angkat dalam pemberitaan ini,” kata Alloys Ferdinand dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

Alloys menjelaskan, bahwa konteks pernyataannya kasus sengketa tanah antara Ahmad Gozali dengan Tonny Permana yang terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Register No 13/G/2018/PTUN-SRG tanggal 26 September 2018 jo putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No: 306/B/2018/PT.TUN.JKT tanggal 20 Desember 2018 jo putusan kasasi No: 177 K/TUN/2019 tanggal 9 April 2019 jo putusan peninjauan kembali No: 10 PK/TUN/2020 tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan dengan sengketa tanah seluas 20.110 M2, yang diatasnya telah diterbitkan sertipikat atas nama Tonny Permana dengan Sertipikat Hak Milik No. 2503/ Salembaran Jaya.

“Dan tidak menyangkut ke bidang tanah lain yang secara hukum belum dapat kami perjuangkan secara maksimal. Sehingga salah bagi kami jika kami menyangkut-nyangkutkan permasalahan bidang tanah yang sedang kami perjuangkan dengan isu yang dibangun oleh Tonny Permana. Bahwa klien kami dibeking perkumpulan Naga sebagaimana pemberitaan yang termuat dalam Majalah Mingguan Gatra terbitan tanggal 15 Desember 2021. Karena menurut kami, tidaklah mungkin Tonny Permana menuding klien kami telah di beking. Namun dalam kenyataannya klien kami belum mendapatkan kembali hak-hak atas bidang tanah yang diatasnya telah diterbitkan atas nama Tonny Permana,” beber Alloys.

Alloys juga meluruskan terkait pernyataan kuasa hukum Tonny Permana yang menyebutkan bahwa Ahmad Gozali mendaftarkan giriknya namun mendapat penolakan dari Pengadilan. Pernyataan itu, menurut Alloys sangatlah menyesatkan atau gagal faham.
Sebab dalam petitum/tuntutannya Ahmad Gozali memerintahkan kepada BPN untuk meneruskan proses permohonan pengukuran berkas nomor 15300/19 tanggal 21 Pebruari 2019 sampai dengan terbitnya Sertipikat tanda bukti hak atas nama penggugat dan menerbitkan serta menyerahkan salinan sertipikat tanda bukti hak kepada penggugat tersebut, tidak dikabulkan, bukannya ditolak.

“Sehingga dengan penolakan atas petitum tersebut, bukan berarti Klien kami tidak boleh mengajukan proses pendaftaran haknya di BPN,” jelas Alloys.

Alloys menyampaikan bahwa pihaknya sedang memonitor perkembangan atas laporannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Laporan terkait dugaan tindak Pidana memberikan Keterangan palsu di bawah Sumpah, Pemalsuan Surat dan menyuruh menempatkan keterangan pals uke dalam Akta Otentik, dan Penipuan, sebagaimana Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang ditujukan kepada Tonny Permana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button