News

MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Demokrasi, Kebenaran, dan Keadilan

Koordinator Jubir Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyebut bahwa hari ini, Kamis (10/8/2023), menjadi hari spesial bagi Partai Demokrat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Moeldoko.

“Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi, kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini,” kata Herzaky kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Secara terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan juga menyatakan hal ini menjadi pertanda selesainya perjuangan Demokrat melawan Moeldoko.

“Hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak,” ujar Hinca kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

“Itu artinya selesai lah sudah perjuangannya Moeldoko,” sambungnya.

Tak hanya itu dengan adanya putusan ini, maka Demokrat tetap dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai!,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tolak,” demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK), Kamis (10/8/2023).

Gugatan tersebut diadili oleh Yosran selaku ketua majelis hakim, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Namun, berdasarkan kepaniteraan MA belum diketahui pertimbangan majelis hakim menolak putusan tersebut.

Diketahui, pada awal April 2023 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

Dalam PK ini, Moeldoko disebut mengajukan empat novum atau bukti baru.

MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2021 lalu. Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi Nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. Majelis hakim, yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Sudaryono, telah memutus perkara tersebut.

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai ketua umum dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, awal 2021.Sejumlah kader Partai Demokrat menggelar KLB dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. KLB Demokrat digelar karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan dari pengambilalihan kepengurusan partai itu disebut untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button