Market

Airlangga: Target Investasi Rp1.400 Triliun Tahun Depan Butuh Kepastian Hukum

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepastian hukum menjadi salah menjadi satu alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kepastian hukum dimaksud terkait dengan target investasi 2023 yang dipatok Rp1.400 triliun dan defisit fiskal di bawah tiga persen.

“Jadi, tahun depan (investasi) ditargetkan Rp1.400 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 menyatakan, pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan’.

Keputusan MK itu, lanjut Menko, sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan UU Cipta Kerja.

Selain itu, sambung Ketua Umum Partai Golkar ini, Indonesia tahun depan sudah mengatur defisit fiskal yang kurang dari tiga persen dan ini tentu pemenuhannya mengandalkan investasi.

“Sehingga dengan dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi impelemestasi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya tandas.

Menurut Menko, target investasi Rp1.200 triliun tahun ini sedapat mungkin harus capai. “Tahun depan itu kita naikkan lagi tambahan sekitar Rp200 triliun menjadi Rp1.400 triliun. Tahun depan, kita butuh Rp1.400 triliun,” papar dia.

Airlangga menilai, investasi Rp1.400 triliun bukanlah angka yang biasa karena sebelumnya, target APBN untuk investasi itu dipatok Rp900 triliun.

“Dengan demikian, ini dua tantangan yang harus dicapai tidak mudah dan seluruhnya para pengusaha wait and see terkait kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja,” tuturnya.

Sesuai putusan MK, sambung Airlangga, beberapa pengaturan yang disempurnakan, antara lain terkait ketenagakerjaan, yaitu terkait upah minimum dan alih daya.

Ia menjelaskan, pengupahan sudah mengikuti apa yang diminta oleh serikat buruh. “Kalau sebelumnya adalah mempertimbangkan unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang, dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten/kota masing-masing. Jadi, nanti ada indeksnya dan itu diatur di dalam PP (Peraturan Pemeritah) dan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja),” papar Menko Airlangga.

Begitu juga dengan alih daya yang saat ini ditentukan oleh pemerintah, melalui PP. Menurutnya, sesuai permintaan dari serikat buruh, hal itu dibatasi pada sektor tertentu.

“Itu semua sudah kita ikuti. Sektor tertentu itu nanti kita masukkan di PP. Sebelumnya, itu dibuka total untuk seluruh sektor, secara keseluruhan sektor,” timpal dia.

Penyempurnaan selanjutnya terkait sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.

“Lalu, penyempurnaan sumber daya air, yaitu substansi pemanfaatan sumber daya air bagi kepentingan umum dan perbaikan kesalah typo, atau rujukan pasal, legal drafting dan kesalahan lain yang nonsubstansial,” papar dia.

Selebihnya, kata dia, seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan Kementerian/Lembaga terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi.

Airlangga menegaskan, UU Omnibus sudah menang dalam gugatan MK sehingga secara konstitusional Perppu ini mengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sosialisasi sudah dilakukan dan pemerintah sudah punya timnya. Seluruhnya sudah dilakukan konsultasi dengan stakeholders terkait,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Jumat (30/12/2022) ini Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button