Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia selaku pengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia, hingga 3 April 2025 tercatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara.
Karena itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami aturan penggunaan atau pelepasan balon udara demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan sebagai regulator nasional, Ditjen Hubud memiliki kewenangan menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan nasional.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” kata Lukman, Jumat (4/4/2025).
Penertiban dan proses hukum, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk edukasi serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat disebutkan wajib memenuhi ketentuan pelaporan penggunaan balon udara, warna dan ukuran balon udara, batasan area penggunaan udara.
Selain itu, peralatan pelengkap untuk penggunaan balon udara, lokasi penggunaan balon udara, waktu penggunaan balon udara dan tidak boleh dipasang bahan-bahan yang mudah terbakar seperti petasan serta tidak dioperasikan di dekat pemukiman.
Guna antisipasi peningkatan gangguan balon udara liar, Kemenhub telah melakukan langkah-langkah antara lain sosialisasi melalui media sosial maupun turun ke lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan kepolisian serta masyarakat guna langkah pencegahan dan penertiban di lapangan.