News

Ajudan Kadiv Propam Tewas, Pelaku Penembakan Diancam Hukuman Berlapis

Mabes Polri menyatakan terduga pelaku penembakan yang menewaskan Brigpol J terancam hukuman berlapis, profesi dan pidana umum.

“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur, unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Mungkin anda suka

“Makanya sekarang kasus ini masih didalami oleh propam mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” sambungnya.

Kemudian, Polri juga masih mendalami motif dari baku tembak yang membuat Brigpol J, ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, meregang nyawa.

“Iya, kalau terbukti bersalah. Dia melakukan tindak pidana. Ini kan masih didalami, motif dari melakukan penembakan itu tadi sudah saya katakan tadi bahwa brigadir J melakukan penembakan yang bersangkutan ketika dia menanyakan mengapa dia disitu. Kalau pidana (dijerat) peradilan umum,” ungkapnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum bisa memastikan berapa jumlah timah panas yang bersarang di tubuh korban. Pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri konstruksi perkara kasus yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

“Saya belum bisa memastikan berapa tembakan yang jelas dilakukan penembakan benar nanti berapa jumlahnya nanti kita tanyakan kembali yang jelas Brigadir J meninggal dunia benar,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button