News

‘Ajudan Pribadi’ Terancam 4 Tahun Bui Usai Jual Mobil Fiktif

Selebgram ajudan pribadi terancam hukuman hingga 4 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan mobil fiktif dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

“Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Mungkin anda suka

Syahduddi menyebut, ajudan pribadi yang terkenal karena tata bahasanya yang berantakan namun menghibur tersebut melakukan penipuan dengan modus mobil fiktif.

“Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif,” ungkapnya.

Aksi penipuan ini terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, selebgram bernama lengkap Akbar Pera Baharuddin ini menghubungi AL dengan maksud menawarkan dua mobil dengan harga miring.

Ada Toyota Land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta saja.

AL yang tergiur dengan harga tersebut, sepakat membeli dan mulai melakukan pembayaran secara bertahap kepada Akbar. AL mentransfer uang Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali melakukan transfer uang sebesar Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

“Sisanya sebesar Rp200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021,” kata Syahduddi.

Namun korban tidak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Akbar pun sulit dihubungi hingga akhirnya AL berserta pengacaranya melakukan somasi.

Polres Metro Jakbar sempat melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun demikian hal tersebut tidak direspon.

Akbar akhirnya ditangkap saat di Makassar ketika sedang mengendarai sepeda motor pada Selasa (14/3/2023). Akbar telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button