News

Ajukan Banding Vonis Pemecatan, Nasib Ferdy Sambo Ditentukan Pekan Depan

Kamis, 15 Sep 2022 – 17:40 WIB

Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani Sidang Etik Polri, Jumat (26/8/2022). (Foto: Inilah.com/ Agus Priatna)

Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Tim Khusus (Timsus) Polri menjadwalkan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pekan depan. Sidang banding ini menentukan nasib Irjen Pol Ferdy Sambo setelah dia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum lama ini.

“Direncanakan oleh Timsus (Tim Khusus) untuk pelaksanaan sidang banding nanti dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang disampaikan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Kepastian soal penyelenggaraan sidang banding Ferdy Sambo itu seiring langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.

Dedi menjelaskan, hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan. Sebab, Timsus yang dibentuk Kapolri guna mengusut kasus pembunuhan Brigadir J, masih menyusun jadwal.

Lebih jauh, ujar Dedi, pelaksanaan sidang banding tersebut tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Sidang ini hanya berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

“Jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak,” imbuh Dedi.

Dalam sidang KKEP, Jumat dini hari (26/8/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri. Sidang etik itu merupakan bagian proses pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri lantaran menyandang status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu kemudian mengajukan banding atas putusan PTDH itu.

Tersangka Pembunuhan dan Merintangi Penyidikan

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian, Polri juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada enam nama polisi lainnya yang menyandang status tersangka kasus ini yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button