News

Ajukan JR, Wakil Ketua KPK Merasa Masa Jabatan 4 Tahun Tidak Adil

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengajukan uji materi alias judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal terkait masa jabatan pimpinan antirasuah.

Menurut dia, Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK, belum mencerminkan keadilan.

Terlebih, jika dibandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Bawaslu yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” kata Ghufron kepada wartawan, Selasa, (16/5/2023).

Selain itu menurut dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, disebutkan bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

“Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi nya,” kata Ghufron.

Lebih lanjut Ghufron mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu sidang putusan dari MK perihal uji materinya tersebut.

“Proses sidang keterangan dari DPR dan Presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” pungkas Ghufron.

Uji materil ini Ghufron ajukan setelah mengajukan judical review terhadap pasal 29 huruf e UU 19/2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

Awalnya Ghufron mengajukan judical review terhadap pasal 29 huruf e UU 19/2019, tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Dalam hal ini Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button