News

Ajukan Revisi UU Narkotika, Pemerintah Nilai Hukuman bagi Penyalahguna tak Adil

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) mengusung konsep restorative justice dalam usulan revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan usulan revisi UU Narkotika dilandasi kebutuhan adanya pengaturan tentang tiga kategori hukuman, yakni bagi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahguna narkotika. Semula para aktor narkotika itu diganjar hukuman penjara, kemudian diganti dengan rehabilitasi.

“Seharusnya penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme assesment yang komprehensif yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (31/3/2022).

Namun rehabilitasi yang nantinya akan didapatkan tiga kategori penyalahguna narkotika itu harus mendapatkan rekomendasi dari tim assesment terpadu yang terdiri dari tim medis, aparat dan masyarakat.

Assesment tersebut dilaksanakan oleh tim assesment terpadu yang berisikan unsur medis dan hukum. Medis berisi dokter, psikolog dan psikiater. Unsur hukum berisi penyidik, penuntut umum, dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Tim assesment terpadu, sambung Yasonna, diberi kewenangan memberikan rekomendasi bagi seorang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Dengan mengutamakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Konsep restorative justice, menurut Yasonna akan menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis maupun hukuman.

“Perbuatan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban memasyarakatkan pelaku untuk bertanggungjawab dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan,” katanya.

UU Narkotika dan Ketidakadilan

Yasonna mengungkapkan adanya ketidakadilan hukum terhadap penerapan UU Narkotika terhadap bandar, pengedar dan penyalahguna narkotika.

“Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar atau pengedar menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya,” tutur Yasonna.

Yasonna menjelaskan penerapan UU nomor 35 tahun 2009 dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Maka, pemerintah melalui Kemenkumham mengusulkan revisi undang-undang nomor 35 Tahun 2009 sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) nomor R-02/pres/01/2022 tertanggal 14 Januari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button