News

AKBP Dody dan Linda Jalani Sidang Tuntutan Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, bakal menjalani sidang tuntutan perkara peredaran sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/3/2023) pagi ini.

Sidang tuntutan rencananya digelar pukul 09.00 WIB menurut SIPP PN Jakarta Barat.

Selain Dody, tiga terdakwa lain yakni Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti, dan Kasranto juga akan mendengarkan tuntutan jaksa dengan berkas terpisah.

Nam Linda jadi sorotan dalam kasus narkoba Jenderal Teddy Minahasa usai pengakuan bombastisnya dalam persidangan. Linda mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy, pernah tidur satu kamar saat di kapal, hingga pernah bersama Teddy mengunjungi pabrik sabu di Taiwan.

Meskipun semua pengakuan Linda itu, dibantah Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus ini, Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Dody dkk didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button