News

AKBP Dody Divonis 17 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Rabu, 10 Mei 2023 – 12:58 WIB

AKBP Dody Divonis 17 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat akan menjalankan sidang tuntutan atas kasus sabu yang menjerat Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Sliupi, Jakarta, Senin (27/3/2023). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Majelis Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memutuskan Dody terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengganti barang bukti narkoba untuk kemudian diperjualbelikan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim Jon di PN Jakbar.

Selain pidana penjara, anak buah Irjen Teddy Minahasa ini juga diganjar pidana denda sebesar Rp2 miliar.”Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara enam bulan,” tegas Hakim Jon.

Dody sebagai polisi aktif dinilai mencoreng institusi polri, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, jadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara untuk hal yang meringankan, Dody mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu, Dody juga tidak menikmati hasil kejahatan berupa jual-beli sabu hasil sitaan.

Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button