News

AKBP M yang Jadikan Siswi SMP Budak Seks Bakal Dipecat

Perwira Menengah (Pamen) Polri berinisial AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam sanksi pemecatan tidak hormat.

“Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang,” ujar Kombes Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulsel, Selasa (8/3/2022).

Saat ini kata dia, tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3/2022) lusa.

“Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” paparnya.

Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat, sehingga diputuskan sidang.

“Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak di bawah umur, dan itu sudah terbukti,” ucapnya.

Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil),” tambahnya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan

Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.

Sebelumnya diberitakan, AKBP M diduga telah menjadikan asisten rumah tangganya berinisial IS (14) sebagai budak seks dengan iming-iming akan membiayai pendidikannya.

Korban yang masih duduk di bangku SMP itu kerap dijadikan sebagai budak seks oleh pelaku sejak November 2021 lalu. Tak hanya biaya pendidikan, pelaku juga menjanjikan bakal membiayai kebutuhan keluarganya.

IS memang berasal dari keluarga miskin dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah keluarga AKBP M di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sejak September 2021.

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap membawa korban ke rumahnya satunya lagi. Karena rumah pertamanya ditinggali oleh anggota keluarganya.

Karena sudah tidak tahan lagi menjalani kehidupannya yang terus dipaksa melayani birahi sang majikan, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button