Gelombang demonstrasi mengepung berbagai kota besar di Indonesia. Aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh aktivis dan mahasiswa serta sejumlah komika ini terutama terfokus di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Mereka menuntut agar DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada baru yang dianggap menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan dalam Pilkada serentak 2024.
Fenomena demonstrasi bukanlah hal baru dalam sejarah pergerakan di Indonesia.
Mahasiswa sering kali menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan menuntut keadilan dari para pemangku kebijakan.
Namun, bagaimana Islam memandang aksi demonstrasi seperti ini? Apakah demonstrasi sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam? tulisan ini akan membahas demonstrasi dalam perspektif Islam, dengan merujuk pada Al-Qur’an dan Hadis.
Demonstrasi dalam Islam: Antara Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Etika Penyampaian
Secara harfiah, istilah “demonstrasi” tidak dikenal dalam ajaran Islam. Namun, esensi dari demonstrasi dapat dikaitkan dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar, yaitu perintah untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Dalam konteks ini, demonstrasi dapat dianggap sebagai salah satu bentuk upaya menasihati dan mengingatkan penguasa atau pihak yang berwenang agar menjalankan kebijakan yang adil dan sesuai dengan kepentingan rakyat.
Landasan Al-Qur’an tentang Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
> "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
(QS. Ali Imran [3]: 104)
Ayat ini menegaskan kewajiban umat Islam untuk aktif dalam mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam konteks sosial dan politik, aksi demonstrasi yang dilakukan dengan tujuan menegakkan keadilan dan mengoreksi kebijakan yang dianggap merugikan rakyat dapat menjadi manifestasi dari perintah ini.
Hadis tentang Menasihati Penguasa yang Zalim
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
"Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim."
(HR. Abu Dawud no. 4344, Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011)
Menurut penjelasan Al-Mubarokfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, hadis ini menunjukkan bahwa menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, memperjuangkan kebenaran, dan melawan kebatilan yang dilakukan oleh penguasa zalim merupakan bentuk jihad yang paling mulia. Tindakan ini bisa dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun aksi nyata seperti demonstrasi.
Sejarah Aksi Serupa Demonstrasi dalam Islam
Meski terminologi demonstrasi modern tidak dikenal pada masa awal Islam, aksi-aksi serupa pernah terjadi dalam sejarah Islam. Salah satu contohnya adalah peristiwa yang terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan.
Saat itu, Utsman RA dituduh melakukan nepotisme, sehingga muncul pemberontakan yang akhirnya berujung pada terbunuhnya Utsman. Meskipun peristiwa ini berbeda konteks dengan demonstrasi damai saat ini, esensinya menunjukkan adanya upaya rakyat untuk menegur dan mengoreksi tindakan penguasa yang dianggap menyimpang.
Etika dan Batasan dalam Demonstrasi Menurut Islam
Islam menekankan pentingnya menjaga etika dan adab dalam setiap tindakan, termasuk dalam menyampaikan kritik atau protes. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam melakukan demonstrasi menurut perspektif Islam antara lain:
- Niat yang Ikhlas
Demonstrasi harus dilandasi dengan niat yang ikhlas untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Niat yang lurus akan menjadikan aksi tersebut bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
- Dilakukan secara Damai dan Tertib
Islam mengajarkan untuk menyampaikan pendapat dan kritik dengan cara yang baik dan santun. Aksi demonstrasi hendaknya dilakukan secara damai, tertib, dan tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya..."
(QS. Al-A'raf [7]: 56)
Ayat ini mengingatkan agar setiap tindakan tidak menimbulkan kerusakan dan kehancuran, sehingga demonstrasi yang dilakukan secara anarkis dan destruktif bertentangan dengan ajaran Islam.
- Menghindari Provokasi dan Kekerasan
Dalam menyampaikan aspirasi, demonstran harus menghindari provokasi yang dapat memicu kekerasan dan konflik. Rasulullah SAW selalu mencontohkan cara berdakwah dan menyampaikan pesan dengan hikmah dan kelembutan. Allah SWT berfirman:
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik..."
(QS. An-Nahl [16]: 125)
- Mematuhi Hukum dan Peraturan yang Berlaku
Islam mengajarkan pentingnya ketaatan terhadap aturan dan hukum yang berlaku selama tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, demonstrasi hendaknya dilakukan dengan mematuhi prosedur dan peraturan yang ditetapkan oleh negara, seperti mengajukan izin dan mengikuti ketentuan yang ada.
Demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat diterima dalam Islam selama dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Aksi tersebut harus dilandasi niat yang ikhlas untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari tindakan anarkis serta destruktif.
Dalam konteks aksi mahasiswa menolak RUU Pilkada baru, demonstrasi dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi rakyat dan mengingatkan para pemangku kebijakan agar selalu berpihak pada kepentingan umum. Dengan tetap menjaga etika dan adab Islami, demonstrasi dapat menjadi bentuk implementasi dari perintah amar ma’ruf nahi munkar yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Wallahu a’lam bishawab.