News

Putusan Bawaslu ke KPU Tepat, Partai Prima Diminta Jangan Bikin Gaduh

Direktur Politik Indonesia, Fernando Emas menilai tidak ada yang salah ataupun gegabah pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberi kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi perbaikan dalam 10 hari ke depan.

Ia menegaskan lembaga yang dipimpin oleh Rahmat Bagja itu memang berwenang untuk menyidangkan laporan partai politik yang merasa keberatan atas proses verifikasi partai politik peserta Pemilu oleh KPU, sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Mungkin anda suka

Fernando menegaskan Bawaslu sudah memperhitungkan segala sesuatunya, tentu putusan tersebut tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

“Bawaslu tentu melaksanakan persidangan dan memeriksa berkas secara cermat. Serta sudah memperhitungkan jangka waktu yang dimiliki oleh KPU untuk verifikasi Partai Prima masih cukup dan tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2024,” kata Fernando kepada inilah.com, Rabu (22/03/2023)

Demikian juga dengan kekhawatiran beberapa pihak yang takut langkah Partai Prima akan ditiru oleh partai politik lainnya agar bisa lolos menjadi peserta pemilu. “Kalau partai politik yang memang memenuhi persyaratan sesuai dengan UU, sejak awal tanpa dipicu oleh putusan Bawaslu sudah akan mengajukan keberatan,” sambung Fernando

Meski begitu, ia mengimbau Partai Prima jangan besar kepala karena memenangkan gugatan di tingkat Bawaslu dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fernando menilai tidak elok jika partai besutan Agus Jabo Priyono itu mengeluarkan ancaman bila tidak lolos dalam tahapan verifikasi perbaikan.

“Kalau memang Partai Prima meyakini memenuhi persyaratan administrasi dan faktual verifikasi sebagai partai peserta pemilu 2024, sebaiknya menjalankan semua proses yang akan dilakukan oleh KPU tanpa membuat ancaman dan kegaduhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Diketahui, salah satu alah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Langkah ini dinilai Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang tak ada dasarnya, maka Junimart mengungkapkan bahwa Komisi II DPR berencana memanggil Bawaslu untuk meminta penjelasan.

“Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini untuk meminta dasar apa Bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara,” kata Junimart dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/3/2023)

Dia menilai putusan Bawaslu dapat menyebabkan terganggunya tahapan Pemilu 2024, yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, putusan ini juga berakibat terhadap semua hasil kerja KPU selaku penyelenggara pemilu.

Lebih jauh dia mengatakan, putusan ini adalah sebuah tindakan yang gegabah, lantaran proses hukum atas putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga masih bergulir pada tahap banding.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button