News

Aktif Kampanye di Medsos, 417 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu Melibatkan ASN

Tercatat sekitar 30,4 persen dari 1.596 kasus pelanggaran pemilu melalui jejaring media sosial (medsos) melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan sepanjang tahun 2020 hingg 2021 tercatat ada 2.034 laporan pelanggaran netralitas pemilu. Sebanyak 1.596 kasus di antaranya, melibatkan ASN.

Asisten KASN, Iip Ilham Firman mengungkapkan, kategori yang paling banyak dilanggar adalah kampanye atau sosialisasi pemilu melalui jejaring media sosial, sebesar 30,4 persen atau sebanyak 417 kasus.

Lebih lanjut Iip mengatakan, sebanyak 22,4 persen pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut, masuk dalam kategori mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon.

“Dari jumlah tersebut, 1.373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/kepala daerah) dengan penjatuhan sanksi,” jelas Iip, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, Iip mengungkapkan, sebanyak 12,6 persen melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan.

Selanjutnya ASN yang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau peserta pilkada sebanyak 10,9 persen. Terakhir, melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 5,6 persen.

“Usia ASN pelanggar paling tinggi dilakukan oleh yang berusia 51 tahun ke atas. Jumlahnya 641 ASN atau sekitar 40,2 persen. Disusul usia 41 sampai 50 tahun sebanyak 562 ASN atau 35,1 persen,” sambungnya

Berkenaan dengan itu, lanjut Iip, KASN sudah melakukan langkah-langkah pencegahan. Ia pun menggarisbawahi beberapa hal yang perlu diwaspadai jelang momentum pemilu dan pilkada. Iip juga meminta ASN menghindari undangan ulang tahun partai politik, sekaligus juga perlu bijak bermedia sosial.

“Terkadang ada ASN yang memberikan referensi politiknya di media sosial. Khusus ASN yang segera pensiun dan akan maju calon legislatif, mohon urus dulu pensiun baru urus KTA (kartu tanda anggota) partai. Jangan dibalik. Kalau mau maju kontestasi pemilu atau pilkada, ASN mesti cuti di luar tanggungan negara,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sejauh ini KASN telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terhadap pelanggaran netralitas ASN. Antara lain 130 sanksi moral pernyataan tertutup, 533 sanksi moral pernyataan terbuka, 32 hukuman disiplin ringan, 884 hukuman disiplin sedang, dan 17 hukuman disiplin berat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button