News

Aktivis Lapor ke Pj Gubernur Soal Bangunan Langgar IMB Dibangun Lagi

Satpol PP Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan pembongkaran terhadap sebuah bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembongkaran ini mereka lakukan karena bangunan ini melanggar izin pendirian bangunan.

Namun tak berselang lama bangunan yang sudah Satpol PP bongkar kembali dibangun. Hal ini mendapat reaksi dari Forum Aktivis Tanah Air (Fakta) yang menilai penindakan dari Pemprov DKI Jakarta tidak membuat efek bagi pemiliknya.

“Pembongkaran ini seakan-akan dibongkar sebatas diberikan tanda doang, bahwa itu sudah dibongkar bisa saja itu adalah untuk kembali dilakukan pembangunan ke lantai 4-nya itu yang kami pantau,” kata Ketua Fakta, Roni di Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

Dia menyayangkan pihak Pemkot Jakarta Selatan hanya membongkar sebagian bangunan karena memungkinkan untuk kembali dibangun lagi oleh pemiliknya.

“Menurut kami orang yang punya bangunan tersebut bukan orang yang biasa. Nah itu, sehingga kami duga kenapa tidak melakukan pembongkaran secara keseluruhan hanya saja sebagiannya,” ujarnya.

Roni mengaku akan mengadukan ini ke Pemprov DKI Jakarta agar bisa menindaklanjuti temuan ini. Bahkan dia akan menyurati Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar bisa langsung menindaklajutinya.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas, baik itu kami ke Pemkot Jakarta Selatan sampai ke DKI dan akan kita sampaikan kepada PJ Gubernur Heru Budi Hartono,” kata Roni.

“Sehingga tidak ada lagi yang bermain dengan IMB, ataupun, orang yang sengaja lakukan izin dua lantai dan melebihi IMB itu sendiri itu, kita tetap kawal sampai tuntas,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada 29 September lalu, sebuah bangunan di Jalan Dempo 1 Kebayoran Baru dibongkar oleh pihak Satpol PP Jakarta Selatan karena diduga melanggar IMB. Proses eksekusi ini langsung dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono. Namun, Satpol PP hanya memotong besi pondasi di lantai empat.

Keberlangsungan pembangunan ini sempat dikeluhkan masyarakat dan dilaporkan dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik Pemprov DKI. Pelapor di Jaki menduga ada kolusi antara pemilik bangunan dan aparat karena eksekusi yang dilakukan Satpol PP Jaksel setengah hati.

Adapun laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan dan sudah diminta untuk dihentikan karena menyalahi aturan.

“Setelah melakukan survei ke lokasi yang dimaksud, maka pekerjaan yang dilakukan harus dihentikan dan pemilik bangunan mengajukan permohonan pengajuan izin baru sesuai Pergub No 31/2022,” dikutip dalam laporan di aplikasi Jaki.

Kasus ini sendiri telah masuk proses penyelidikan di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan anggota Subnit II Tindak Pidana Korupsi Polres Jaksel sempat memanggil Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono untuk dimintai keterangan.

“Saya memang dipanggil. Tapi saya lagi ada acara, jadi pak Wakil Camat yang datang,” ujarnya saat dihubungi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button