News

Alami Peningkatan, KPK Kembalikan Aset Negara Senilai Lebih dari Rp575 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan aset negara hasil korupsi lebih dari Rp575 miliar pada 2022. Nilai aset negara yang dikembalikan ini meningkat ketimbang tahun 2021.

“Tahun 2022, KPK berhasil mengembalikan aset kerugian negara sebesar 575,74 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Firli menjelaskan, jumlah aset yang dikembalikan pada tahun 2021 sebesar Rp416 miliar.

Lebih lanjut, dia menyebut, pemulihan aset tersebut jauh melampaui target sebesar Rp141,7 miliar.

“Target yang dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yaitu Rp141,7 miliar atau capaiannya mencapai 294,25 persen,” ujar Firli.

Menurut dia, hasil kerja pada 2022 tersebut sejalan dengan salah satu amanat KPK yakni melaksanakan upaya pengembalian aset secara maksimal.

Dalam kesempatan itu Firli juga menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK pada 2022 dengan skor rata-rata 71,9. Rinciannya yaitu:

1. Lembaga pemerintah non kementerian dengan skor 79,5.

2. Kementerian dengan skor 77,8.

3. Pemerintah Kota dengan skor 72,2.

4. Pemerintah Kabupaten dengan skor 70,6.

5. Pemerintah Provinsi dengan skor 69,2.

Firli berharap hasil survei tersebut bisa digunakan oleh berbagai lembaga dan instansi terkait untuk memperbaiki kekurangan yang ada. Pasalnya, skor SPI tersebut bisa menjadi parameter tata kelola suatu instansi atau lembaga.

“Karena di situlah kita akan kelihatan bagaimana tata kelola negara kita, bagaimana apakah ada terjadi suap dan gratifikasi,” ujar Firli.

“Apakah juga masih terjadi penyalahgunaan pengelolaan barang dan jasa atau juga masih terjadi penyalahgunaan fasilitas kantor atau mungkin juga terjadi benturan kepentingan, termasuk juga pemberian uang fasilitas barang dalam promosi jabatan,” ujarnya menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button