Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi berencana melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) ke Propam buntut mendapat penyiksaan saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky.
Marwan mengatakan, oknum penyidik merupakan pihak yang semena-mena menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Ini penyidik yang melakukan pelanggaran ini, yang mentersangkakan si Pegi ini. Tapi cara kita begitu melihat perkembangannya. Itu jelas nyata ada pelanggaran kode etiknya,” ujar Marwan dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Marwan mengaku belum ada permintaan maaf secara resmi dari pihak Polda Jabar terhadap kliennya tersebut.
“Belum ada (permintaan maaf). Sebenarnya kan tidak usah resmi, mereka secara pribadi kan ngomong (saja) minta maaf (telah) bikin kesalahan,” kata dia.
Sementara itu terpisah, Pegi Setiawan mengaku dipukul oleh penyidik Polda Jabar. Dia mengatakan pernah dipukul bagian pelipis mata.
“Ada, semacam kata-kata kasar banyak sekali kayak ancaman-ancaman. Saya pernah dipukul bagian mata sini (pelipis kanan), nanti bisa saya tunjukin, itu salah satu penguasa,” tutur dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hal tersebut dibacakan dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Lebih lanjut Eman mengatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
“Tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” kata dia