News

Alami Tekanan Berat di Tahanan, Putri Ungkap Kerinduan pada Anak-anaknya

Terdakwa Putri Candrawathi mencurahkan isi hati dan kerinduan kepada anaknya selama menjalani proses hukum perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, Putri harus mendekam di tahanan.

Oleh karena itu, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, dia mengaku sangat ingin kembali berkumpul bersama keluarga, terkhusus anak-anaknya.

“Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan,” kata Putri di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Dengan suara rendah, Putri mengaku mendapat tekanan berat selama berada di balik jeruji besi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) Cabang Salemba. Terlebih, dia dipisahkan dengan anak dan suaminya, Ferdy Sambo.

“Dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan. Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujar dia.

“Khususnya, anak-anak di rumah dan di sekolah. Suami yang telah seratusan hari berpisah sejak ditahan di Mako Brimob, hingga orang tua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan derita yang kami alami,” kata Putri menambahkan.

Permohonan Putri

Pada kesempatan itu, Putri memohon agar majelis hakim melihat secara objektif kondisi dirinya dan keluarganya sebelum menjatuhkan hukuman.

“Majelis Hakim yang Mulia, kalau boleh saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga saya bisa kembali memeluk putra-putri Saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Putri dijatuhi tuntutan pidana penjara delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J dengan perencanaan seperti yang didakwakan.

Jaksa menyatakan, Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Jaksa juga menyebut wanita berkulit putih itu menjalin perselingkuhan dengan Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/22023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button