Alasan Ikut Paripurna, Wali Kota Semarang Pilih Mangkir dari Pemeriksaan KPK


Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita mangkir dari jadwal pemanggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Ita berhalangan hadir karena mengikuti rapat Paripurna di DPRD Kota Semarang terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.

“Yang bersangkutan (Ita) akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD tahun 2024,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (30/7/2024).

Tessa menjelaskan, politikus PDIP itu minta diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (1/8/2024) lusa.

“Menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang penerimaan tanggal 1 Agustus 2024,” ucapnya.

Tessa menegaskan, dalam pemeriksaan nantinya kapasitas Ita masih sebagai saksi dan bukan tersangka.

“Panggilan sebagian saksi,” katanya.

Seharusnya, pada hari ini, Ita dan suaminya Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diperiksa tim penyidik KPK hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, hanya Alwin Basri yang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Ia pun mengaku telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Nggih (iya sudah menerima SPDP dari KPK),” ujar Alwin usai pemeriksaan kepada awak media ketika keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).

Dia menyebut akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya perlawanan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah.

“Nggak (mengajukan gugatan praperadilan). Sesuai hukum aja, kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum,” ucapnya.

Dalam perkara ini, ada empat orang dicegah ke luar negeri dan ditetap tersangka. Berdasarkan sumber didapat yaitu Wali Kota Semarang Ita, suami Mbak Ita Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Adapun tiga kasus yang diusut KPK di lingkungan Pemkot Semarang yakni,  dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah kota Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Sebagai informasi, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 66 lokasi di  Provinsi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan dilakukan sejak dua pekan terakhir, 17-25 Juli 2024.

Tessa memaparkan sejumlah barang bukti yang disita. Diantaranya, uang Rp1 miliar, €9.650 (euro), hingga puluhan unit jam tangan.

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan,” papar Tessa.

“Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing, €9.650, beberapa berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut,” ungkap Tessa.