News

Alasan Kesehatan, Istri Ferdy Sambo Belum Tentu Ditahan

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), belum tentu ditahan selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). Kendati diancam pidana di atas 5 tahun penjara, PC disebut menderita sakit, sehingga kesehatan menjadi alasan penyidik untuk menetapkan status penahanan atau sebaliknya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan, penyidik mengikuti rekomendasi dokter sebelum melakukan upaya paksa penahanan kepada PC. “Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” kata Komjen Agus, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kuasa hukum PC, Arman Hanis, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Dia menyebut kesehatan kliennya tidak memungkinkan, namun tidak menjelaskan sakit apa yang diderita PC.

“Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,” ujarnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memastikan PC telah hadir memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka. PC disebut tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan cara menghindari sorotan wartawan.

“Putri Candrawathi sudah hadir,” kata Brigjen Andi.

PC ditetapkan menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangkap sopir). PC disebut ada ketika suami merencanakan pembunuhan dan ikut menggiring korban untuk dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Seluruhnya diancam pidana maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button