News

Alasan Pemerintah Tetapkan KLB Polio karena Ada Satu Kasus di Pidie Aceh

Sabtu, 19 Nov 2022 – 11:54 WIB

KLB Polio

Dokumentasi KLB Polio

Adanya kasus polio di Pidie, Aceh, membuat pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Bisa (KLB). Awalnya, pemerintah Kabupaten Pidie mengungkap ada satu pasien yang mengalami gejala demam pada 6 Oktober 2022.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan status KLB untuk penyakit polio memang akan ditetapkan meski hanya ada temuan satu kasus.

Masih menurut Maxi, pasien yang ditemukan di Aceh mengalami pengecilan di bagian paha dan betis. Kemudian, pasien tersebut saat ini mengalami kondisi berjalan meskipun tertatih-tatih.

“Anak itu mengecil di bagian otot, paha, dan betis, dan memang tidak ada riwayat imunisasi. Tidak memiliki riwayat perjalanan, kontak, dan ada perjalanan ke luar, enggak ada,” papar Maxi saat temu media virtual Kejadian Luar Biasa polio di Indonesia, Jakarta, Sabtu, (19/11/2022).

Masih menurutnya, pasien tersebut akan mendapatkan perawatan fisioterapi guna memepertahankan massa ototnya.

“Kalau melihat kondisinya, kemarin saya lihat jalan sekalipun masih tertatih-tatih. Cuman memang, tidak ada obat. Nanti tinggal difisioterapi untuk mempertahankan massa ototnya,” tambahnya.

Maxi juga menyebut, Indonesia telah mendapatkan sertifikasi eradikasi polio pada 2014.

Artinya, dengan ada satu temuan kasus di Aceh kini, polio dinyatakan sebagai KLB. Terlebih, jenis virus yang ditemukan pada pasien di Aceh adalah polio tipe 2, mengacu pada sequencing di laboratorium Biofarma.

“Jadi satu kasus itu harus dinyatakan KLB karena Indonesia sudah menyatakan eradikasi, tapi ternyata masih ada virus polio liar yang ada. Apalagi tipe 2. Tipe 2 ini dianggap sudah tereradikasi,” tegas Maxi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button