News

Alasan Psikologis, Pengacara Bharada E Berharap Sidang Selanjutnya Digelar Terpisah

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap majelis hakim dapat memisahkan agenda persidangan selanjutnya karena kliennya merupakan justice collaborator yang mengantongi keterangan penting dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami berharap persidangan berikutnya tetap dipisah karena keterangan RE penting, keterangan sebagai Justice Collaborator,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Ronny menyebut, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek psikologis kliennya agar tetap terjaga, sehingga proses persidangan dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan apapun.

“Menempatkan keterangan RE sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya psikologis klien kami. Majelis juga melihat dari sisi psikologis semuanya akan kami sampaikan di ruang sidang,” ujarnya.

Ronny mengaku tetap menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim yang menggabungkan persidangan Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

“Terkait dengan persidangan hari ini kami menghargai dan menghormati majelis hakim terkait penggabungan klien kami RE dengan RR dan KM. Kami sangat menghormati dan menghargai keputusannya,” tuturnya.

Diketahui, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan siap berhadapan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

“Klien saya sudah sampaikan siap bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Menurut Ronny, ia dengan kliennya akan bersikap kooperatif dengan keputusan majelis hakim yang akan menggabung persidangan Bharada E dengan dua terdakwa lainnya untuk agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Meski, lanjut dia, Bharada E menyandang status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. “Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button