News

Alasan Sakit Maming Mangkir Sidang Suap Tanah Bumbu, MAKI Minta Hakim Cross Check

Hari ini (Senin, 4/4/2022), mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali mangkir dari panggilan kedua majelis hakim pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap majelis hakim maupun jaksa, tidak begitu saja percaya dengan alasan sakit yang disampaikan Maming. Perlu dilakukan cross check apakah yang bersangkutan benar-benar sakit, atau hanya pura-pura. “Saya kira perlu di-cross check apakah yang bersangkutan benar-benar sakit,” paparnya kepada Inilah.com, Senin (4/4/2022).

Maming tidak hadir di panggilan kedua dari persidangan kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas ESDM, Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo ditetapkan sebagai terdakwa. Dwidjono diduga hanya menjalankan perintah dari sang bupati.

Masih kata Boyamin, minggu depan, majelis hakim harus bisa menghadirkan Mardani secara paksa. “Saya akan meminta secara resmi ke Hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memanggil secara paksa (Mardani H Maming). Jadi, kalau dua kali mangkir (persidangan) bisa memanggil secara paksa,” tutur Boyamin.

Terseretnya Mardani yang saat ini menjabat Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dalam pusaran kasus suap IUP batu bara Tanah Bumbu, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu kepada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button