News

Albertina Ho Dilaporkan Jaksa yang Disanksi Etika karena Selingkuh

Jaksa berinisial D yang telah disanksi melanggar etika karena selingkuh, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Laporan beraroma balas dendam itu sudah diterima Dewas KPK pada 4 Maret 2022.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengonfirmasi pelaporan itu. Dia juga membenarkan Jaksa D telah diberi sanksi sedang karena selingkuh dengan pegawai administrasi KPK berinisial S.

“Jaksa tersebut sekarang ini sedang dalam proses pengembalian ke Kejaksaan Agung,” ujar Syamsuddin, Rabu (6/4/2022).

Jaksa D melaporkan Albertina Ho melanggar etika karena menerima fasilitas khusus ketika menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakpus. Jaksa D menilai, Albertina telah melanggar Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Albertina enggan menanggapi pelaporan itu dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi RS Abdi Waluyo memastikan adanya fasilitas khusus yang diterima. Dia juga meminta wartawan menanyai Dewas KPK terkait penanganan pelaporan itu.

Syamsuddin Haris menyatakan pelaporan bakal diproses sesuai ketentuan. Apabila terbukti ada pelanggaran etika sanksi akan diberikan. “Laporan masih dipelajari dan akan diproses hingga sidang etik,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button