Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam aksi penggusuran permukiman warga di Desa Nagahale dan Likong Gete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Penggusuran itu dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere (Krismara) terhadap sedikitnya 120 rumah warga dengan menggunakan alat berat. Tak hanya itu, ratusan preman juga dikerahkan untuk mengawal aksi penggusuran.
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi menilai tindakan itu bentuk kesewenang-wenangan. Terlebih lagi dilakukan oleh kaum Klerus yang merupakan para pengurus perusahaan. Kaum Klerus adalah sebutan untuk mereka yang telah ditahbiskan untuk menjalankan pelayanan Kristus.
“Seharusnya Klerus tampil sebagai pelindung umatnya dari ancaman penggusuran dan kriminalisasi,” ujarnya.
Menurutnya, alat berat yang dikerahkan untuk merobohkan ratusan rumah itu juga menghancurkan tanaman padi, jagung, pisang milik Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka.
“Aksi penggusuran di Nangahale tak mencerminkan jati diri kaum Klerus. Perseroan seharusnya mengedepankan dialog yang bermartabat dengan prinsip cinta kasih,” harapnya.
Diketahui, konflik lahan ini bermula dari pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama yang tercatat dalam SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT Krisrama di Nangahale Kabupaten Sikka.
Namun HGU itu dinilai cacat administratif, karena wilayah yang diklaim adalah wilayah adat yang diwariskan dan ditempati secara turun-temurun oleh warga.