News

Amankan 28 Anggota Geng Motor, Polisi Sita Golok Hingga Molotov

Polres Kota Tangerang mengamankan sebanyak 28 anggota geng motor yang yang kerap bikin ulah dan meresahkan.

Sebanyak 16 orang langsung berstatus sebagai tersangka. Dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kurang lebih mengamankan ada 28 anggota geng motor,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (10/1/2021).

Puluhan anggota geng motor tersebut tak berkutik setelah bertemu patroli polisi skala besar.

“Kami amankan berikut dengan barang bukti senjata tajam. Lalu di wilayah Balaraja kami menemukan bom molotov. Dan rupanya mereka beberapa melakukan pelemparan bom ini untuk tawuran di Balaraja, Sukamulya, dan juga di Karawaci,” tuturnya.

Para pelaku bakal kena Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Adapun untuk kepemilikan bom molotov pasal 187 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

“Selanjutnya kami akan melakukan tindakan preventif dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita proses sampai sidang, untuk tersangka anak kita koordinasikan dengan Bapas maupun Dinsos terkait pembinaan,” tukasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button