News

Amankan Aksi 114, Polisi Diingatkan Hindari Tindakan Represif

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polri menjalankan tangung jawab mengamankan dan mengawal aksi 114 oleh mahasiswa sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan baku. Hal ini bagian dari menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri demi menghindari tindakan represif saat menghadapi mahasiswa peserta aksi,

“Sehingga, hindari tindakan represif saat situasi di lapangan memanas dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas),” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Dia menjelaskan, undang-undang menjamin penyampaian pendapat. Jaminan ini tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sugeng turut mengingatkan agar polisi mengindari pergeseran dan penarikan pasukan dalmas dengan pasukan huru hara (PHH)  . Pergeseran dan penarikan harus menjadi upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali.

“Karena pergeseran atau pergantian tersebut biasanya akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan. Tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dalam situasi chaos,” kata Sugeng.

Permintaan tersebut, ujar Sugeng, sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta kepada peserta aksi mahasiswa 11 April 2022, berunjuk rasa dengan tertib dan tidak melanggar aturan.

Mahasiswa Suarakan 6 Tuntutan

Sebagai informasi, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM SI berencana menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin hari ini. Aksi ini kelanjutan demo pada 28 Maret 2022 lalu. Terdapat enam poin dalam unjuk rasa tersebut. Pertama, terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.

Tuntutan berikutnya, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang terkait Ibu Kota Negara (UU IKN). Ketiga, mendesak Presiden Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok.

Keempat, mendesak Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait. Kelima, penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Keenam, mendesak Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Sementara, Presiden Joko Widodo telah menyatakan tidak ada penundaan Pemilu 2024. Selain itu, tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden juga melarang menterinya bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button