Majelis Hakim Tipikor memutuskan sejumlah aliran dana Kementan agar dirampas untuk dikembalikan kepada negara sebagai penutup uang pengganti atas korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Cs.
Hakim Anggota Tipikor, Fahzal Hendri menjabarkan aliran dana kasus korupsi Kementan. Salah satunya, sejumlah uang puluhan miliar yang disita oleh KPK dari penggeledahan rumah dinas Mentan di Widya Chandra (Wildan), Jakarta Selatan pada bulan September tahun 2023 lalu.
“Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait dengan barang bukti uang dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakwa sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar hakim anggota Fahzal Hendri dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
“Apabila dalam perhitungan ada kelebihan, atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya,” ucapnya menambahkan.
Hakim Rianto juga memaparkan sejumlah uang korupsi Kementan yang dinikmati oleh keluarga SYL, Partai NasDem hingga seorang biduan dangdut Nabila Nayunda. Uang itu telah diserahkan melalui rekening penampungan KPK agar dikembalikan kepada negara juga, berikut daftarnya:
1. Rp 820 juta yang disetor Ahmad Sahroni, 8 Desember tahun 2023 ke rekening penampungan KPK, uang yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan
2. Rp 40 juta yang disetor Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024, uang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada Fraksi Partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 bersumber dari pejabat eselon I Kementan
3. Uang sebesar Rp 20 juta distor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023
4. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024
5. Uang Rp 30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina, pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan
“Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan eselon I Kementan,” ujar hakim.
6. Uang sebesar Rp 253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yg diperoleh keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo besumber pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI
7. Uang sebesar Rp 293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan RI
“Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, dan uang yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar hakim.
Di sisi lain, hakim juga meminta jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara korupsi.
“Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang disita yang diakui merupakan milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan di dalam persidangan penuntut umum tidak dapat dibuktikan bahwa barang tersebut adalah memiliki kaitan dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka harus dikembalikan kepada yang berhak,” pungkas hakim.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor memutuskan kubu SYL Cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pejabat eselon Kementan.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu.
Sedangkan, anak buah SYL Kasdi dan Hatta masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan.
Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.
Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.