Amerika Serikat Berlakukan Tarif Impor Baru untuk Baja dan Alumunium


Setelah sempat tarik-ulur, Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya menaikkan tarif impor pada baja dan alumunium yang dikirim ke Negeri Abang Sam. Aturan ini berlaku mulai Rabu (12/3/2025) waktu setempat.

Dikutip dari Reuters, aturan Trump ini untuk menata ulang norma-norma perdagangan global yang diharapkan bisa membawa keuntungan pada Amerika Serikat. 

Trump lewat kebijakan tarif impor baru pada produk baja dan alumunium, berharap bisa melindungi konsumen Amerika Serikat dengan cara mengembalikan pada tarif impor global sebesar 25 persen. Lewat kebijakan ini, maka seluruh impor produk  alumunium dan baja mulai dari mur, baut sampai mesin berat dan kaleng soda bakal dikenai bea masuk yang baru.    

Tindakan Trump tersebut dengan cepat memicu langkah balasan dari negara-negara di Eropa. Komisi Eropa mengatakan akan segera membalasnya dengan memberlakukan tarif baru senilai 26 miliar euro (Rp 445 triliun) untuk impor barang-barang dari Amerika Serikat terhitung mulai bulan depan.

Sekutu dekat Amerika Serikat yakni Kanada, Inggris dan Australia mengkritisi pemberlakuan tarif impor baru. Kanada sedang mempertimbangkan untuk membalas langkah Trump ini.

Sedangkan Menteri Perdagangan Inggris Jonathan Reynolds mengatakan seluruh opsi siap dipertimbangkan untuk merespon kepentingan nasional.

Adapun Perdana Menteri Australia Antony Albanese mengatakan langkah Trump dengan memberlakukan tarif impor baru sangat tidak bisa dibenarkan dan bertolak belakang dengan semangat persahabatan kedua negara.    

“Tarif dan naiknya tensi perdagangan adalah sebuah bentuk melukai perekonomian dalam negeri sendiri. Hal ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan inflasi. Ini semua ditanggung oleh konsumen,” kata Albanese.