News

Anak Asuh Juluki Biarawan Cabul Angelo Kelelawar Malam

Anak-anak panti asuhan yang menjadi korban pencabulan biarawan Angelo biasa menjuluki pelaku ‘kelelawar malam’. Hal ini diceritakan oleh kuasa hukum korban bernama Judianto Simanjuntak.

Karena pelaku kerap mengenakan pakaian serba warna hitam dan selalu beraksi pada malam hari ketika anak-anak panti sedang terlelap tidur.

“Pelaku selalu menggunakan baju serba hitam saat menjalankan aksi cabulnya ke anak-anak yang sedang tidur,” kata Judianto.

Baca juga Cabuli Bocah-Bocah Panti, Biarawan Gereja Dituntut 14 Tahun Penjara

Menurutnya korban pencabulan adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Bahkan tak hanya di panti asuhan, biarawan itu juga kerap mengajak korbannya ke beberapa tempat dengan modus berbeda-beda.

Salah satunya pernah terjadi di toilet kantin rumah makan saat pelaku mengajak anak asuhnya untuk makan pecel lele. “Ketika itu, Bruder Angelo sedang makan bersama korban di kantin tersebut. Korban yang masih berusia di bawah umur kemudian diajak ke toilet,” ujarnya.

Di toilet tersebutlah pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dulu mengajak korban untuk makan. Bahkan pelaku juga pernah melakukan aksinya di dalam angkot dengan modus mengajak korban untuk cukur rambut.

“Ketika teman-teman korban sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam angkot. Di situlah kesempatannya, tapi ada saksi yang melihat itu, si sopir angkot,” pungkasnya.

Sebelumnya, Angelo dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan yang dikelolanya pada September 2019 lalu dan mendekam di penjara selama tiga bulan, karena dinilai kurang bukti.

Setelah keluar dari penjara, ‘monster’ cabul ini kembali mendirikan panti asuhan bernama Fajar Cahaya Harapan. Karena memiliki riwayat tidak baik di mata masyarakat atas kasus sebelumnya, ia kembali dilaporkan atas kasus yang sama

Pelapor yang kini didampingi kuasa hukum membuat laporan atas kasus pencabulan hingga akhirnya kasusnya berujung ke pengadilan. Pengadilan Negeri Depok menuntut biarawan Angelo dengan kurungan penjara selama 14 tahun dan denda Rp100 juta atas kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak panti asuhan di Depok, Jawa Barat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button