News

Anak Buah Ferdy Sambo Dihukum Demosi 1 Tahun karena Intimidasi Wartawan

Anak buah Irjen Ferdy Sambo yakni, Bharada Sadam (S) dijatuhi sanksi etik demosi selama 1 tahun karena mengintimidasi wartawan ketika  meliput di kawasan rumah dinas Kadiv Propam Polri dan rumah pribadi Jenderal Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jaksel. Sadam dianggap tidak bersikap profesional karena merampas dan menghapus konten foto dan video dari ponsel wartawan yang melaksanakan kerja jurnalistik.

“Menjatuhkan putusan kepada pelanggar bahwa pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, Kombes Pol Rahmat Pamuji, membacakan vonis, dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri,, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Mungkin anda suka

Menurut majelis, tindakan Sadam telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol nomor 7/2022. “Telah dibuktikan melanggar kode etik Polri, Oleh karena itu Bharada S melakukan intimidasi dan menghapus foto dan video milik wartawan di kompleks Pertambangan, jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Selain itu, Bharada S juga dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Usai pembacaan putusan sidang, Bharada S membacakan secara langsung permohonan maaf dan menyatakan menerima putusan Sidang Komisi Etik Polri.

“Siap menerima,” ujar terperiksa usai mendengarkan vonis.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah menegaskan Sadam tidak terkait dengan kasus merintangi atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dengan begitu, sidang hanya berfokus pada tindakan yang tidak profesional terperiksa.

“Orang tersebut tidak tersangkut dalam obstruction of justice,” sebutnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button