News

Anak Buah Richard Louhenapessy Musnahkan Alat Bukti

Anak buah Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy terindikasi musnahkan alat bukti dokumen. Penyidik KPK mendapatkan indikasi ini ketika melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon dan SKPD terkait pada Selasa (17/5/2022).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk mengetahui motivasinya. Terhadap yang bersangkutan, penyidik mempertimbangkan untuk menjeratnya sebagai tersangka.

“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon, yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Richard ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Ambon, yakni Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D.

“Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan termasuk catatan aliran dana dari hasil penggeledahan. Penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik.

Ruang kerja yang digeledah, kata Ali, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Selanjutnya ruang kerja kepala dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk. Cabang Ambon di Kota Ambon, pada Jumat (13/5/2022). Penyidik juga mengamankan sejumlah alat bukti dari penggeledahan di kantor tersebut.

“Selanjutnya, berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button