Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku memasrahkan nasib politisi PKB Reyna Usman yang kini harus hidup di balik jeruji besi, imbas di tahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Biarin aja, kita sudah pasrahkan proses hukum aja nanti,” ujar Cak Imin di Badung, Bali, Jumat (26/1/2024).
Soal apakah PKB akan memberi bantuan hukum kepada Reyna, Cak Imin tak mau menjelaskan. Pasangan Anies Baswedan dalam pilpres 2024 itu mengatakan bahwa nasib Reyna masih diurus oleh keluarganya.
“Sampai hari ini diatasi oleh keluarganya,” ujar Cak Imin.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Reyna Usman (RU) dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND).
I Nyoman Darmanta adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker. Sedangkan Reyna Usman kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia Tahun Anggaran (TA) 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Kasus rasuah tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp17,6 miliar berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024-13 Februari 2024 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers penahanan, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Reyna juga diketahui merupakan Wakil Ketua DPW PKB Bali. Namun Ketua DPW PKB Bali Bambang Sutiyono mengatakan Reyna sudah tidak aktif lagi di Bali karena mendaftarkan sebagai caleg di Gorontalo. Meski begitu, Bambang mengatakan Reyna masih menjabat Wakil Ketua DPW PKB Bali.
Selain Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, KPK menjerat pihak swasta bernama Karunia sebagai tersangka kasus ini.
Cak Imin pernah diperiksa
Pada perkara ini, komisi antirasuah sempat memeriksa Cak Imin selama lima jam pada Kamis 7 September 2023. Cak Imin diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat saat dugaan korupsi itu terjadi sekitar 2012. Tim penyidik mencecar Cak Imin soal persetujuannya dalam proyek tersebut.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, Ali mengatakan, penyidik KPK juga meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut.
“Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang,” kata Ali.
Leave a Reply
Lihat Komentar