Kepolisian menyebutkan anak berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah dipindahkan ke Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
“Anak berhadapan dengan hukum sudah kami bawa ke lembaga penitipan anak sementara itu, yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Nurma mengatakan, MAS telah dipindahkan oleh kepolisian ke LPAS usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, kepolisian akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Jika memang kita perlu, kita bisa jemput bola atau bisa membawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Nurma.
Penitipan di LPAS berlangsung sampai proses pengadilan. Setelah itu dilakukan jatuh vonis atau sudah diadili masuk ke lapas.
Terkait perkembangan kondisi MAS saat ini, Nurma mengungkapkan kondisinya sudah terbilang stabil dan menjawab lancar saat diminta keterangan.
Kemudian, dari pemeriksaan dinyatakan MAS tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.
“Untuk sementara ini, dari pemeriksaan atau keterangan dari keluarganya tidak ada,” tutur Nurma.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan MAS tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman (safe house) milik Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Ade Rahmat di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Diberitakan sebelumnya, remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayahnya (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas dan melukai ibunya (AP) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) pukul 01.00 WIB.
Dalam menangani kasus ini polisi menggandeng sejumlah pihak, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta sesuai aturan undang-undang.