Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo memastikan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, Edward Tannur, dinonaktifkan sebagai kader PKB sekaligus anggota DPR RI. Hal ini dilakukan buntut dari penganiayaan Roland hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti.
“Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI,” kata Heru dalam audiensi dengan keluarga Alm. Dini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Heru menjelaskan keputusan ini sejalan dengan sikap PKB yang tidak mentolerir tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan kadernya. Ia menyebut PKB tidak akan pernah memaklumi ataupun melindungi tindakan pelangaran hukum yang dilakukan kader maupun keluarganya.
“Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah mentolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan,” ujarnya.
Asal tahu saja, Ronald Tannur adalah anak dari Edward Tannur. Ia adalah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Statusnya sebagai legislator dicopot pada 2023, usai kasus anaknya viral.
Setahun berlalu, tiba-tiba publik dikejutkan dengan putusan kontroversial. Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya di Surabaya, Rabu.
Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tegasnya.
Hakim pun menegaskan, agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan.”Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” katanya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur pun langsung menangis dan menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. “Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. “Alhamdulillah,” ucapnya.