News

Analis Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja, Kejagung Ungkap Perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis muda Perdagangan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan RI, Tahan Banurea (37) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor baja. Peranan Tahan dalam kasus terungkap ketika menjabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan TB (Tahan Banurea) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (20/5/2022).

Ketut menjelaskan, saat menempati posisi Kasubag TU di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag 2017-2018, Tahan mengurusi beberapa bidang. Bidang inin adalah kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumen, dan rumah tangga direktorat.

Ia juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Dit Impor. Termasuk pemberian nomor surat keluar persetujuan impor (PI) dan surat penjelasan (Sujel) periode 2017.

“Tersangka menerima sejumlah uang Rp50 juta dari Taufiq sebagai imbalan pengurusan Sujel,” terang Ketut.

Selanjutnya, saat menjabat Kasi Barang Aneka Industri Direktorat Impor Dirjen Daglu Kemendag periode 2018-2020, Tahan kemudian berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, Tahan kemudian mengecek permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban.

Dia memberikan paraf pada draf Sujel dan mengecek berjenjang hingga tahap Direktur. Selanjutnya, diajukan ke Dirjen Daglu untuk pengesahan/tanda tangan dan dikirim kepada pelaku usaha/importir.

Tahan pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri bernama Moh A untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu Indrasari Wisnu Wardhana perihal penjelasan pengeluaran barang. Indrasari sendiri saat ini menyandang status tersangka kasus mafia minyak goreng.

“Tersangka mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Almarhum Chandra di Lobby Kemendag tahun 2018,” terang Ketut.

Kejagung menetapkan Tahan Banurea sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 Tanggal 19 Mei 2022.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Enam Perusahaan Diduga Terlibat

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan importir besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan Sujel atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Enam perusahaan importir itu adalah, PT JAK, PT DSS, PT IB, PT PMU, PT BES,dan PT PA.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Setelah klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek. Baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut,” ungkap Ketut.

Mencuat dugaan, enam perusahaan importir melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020. Alasanya, untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan. Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan sudah tuntas pembangunannya pada tahun 2018. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button